Rabu, 03 Agustus 2011

Griya Tahfizh Al-Qur'an Al-Husainiy Binaan LAZiS

Posted by LAZIS PURBALINGGA 20.37, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ... ...

Santunan JPKM

Posted by LAZIS PURBALINGGA 15.57, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ... ...

LAZiS Peduli Korban Merapi

Posted by LAZIS PURBALINGGA 15.50, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ... ...

Wakat Tunai SDIT Alam HARUM Purbalingga

Posted by LAZIS PURBALINGGA 14.12, under , | 2 comments

Mohon maaf narasi menyusul ... ...

Khitanan Massal

Posted by LAZIS PURBALINGGA 09.10, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ... ...

Selasa, 02 Agustus 2011

Pengertian Zakat

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.18, under , | No comments

Makna Zakat Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah...

Yang Wajib Dizakati

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.17, under , | No comments

Zakat MaalPengertian Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang,...

Zakat Pertanian

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.15, under , | No comments

HASIL PERTANIAN Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air,...

Zakat Peternakan

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.13, under , | No comments

HARTA PETERNAKAN Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor)Zakat 30-39 40-59 60-69 70-79 80-89 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) 1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi' 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 2 ekor sapi musinnah Keterangan...

Zakat Emas dan Perak

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.08, under , | No comments

EMAS DAN PERAK Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang...

Zakat Perniagaan

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.02, under , | No comments

PERNIAGAAN Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka...

Zakat Profesi

Posted by LAZIS PURBALINGGA 02.57, under , | No comments

Dasar HukumFirman Allah SWT:dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian(QS. Adz Dzariyat:19)  Firman Allah SWT:Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.(QS Al Baqarah 267)  Hadist Nabi SAW:Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu(HR. AL Bazar dan Baehaqi)  Hasil ProfesiHasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak...

Kata Pengantar

Posted by LAZIS PURBALINGGA 02.24, under | No comments

Arif Nurhayadi(Direktur LAZiS Jateng) Lembaga Amil Zakat AL IHSAN Jawa Tengah (LAZiS Jateng) adalah lembaga pemberdayaan masyarakat yang sangat konsen dalam penggalian seluruh potensi masyarakat Jawa Tengah. Kiprah LAZiS Jateng bermula pada tanggal 12 Oktober 2000 dengan di launching-kan Lembaga Amil Zakat AL IHSAN Surakarta dalam acara Seminar Zakat Surakarta yang dihadiri Dirjen Pajak dan K.H. Dr. Didin Hafiduddin, MS (BAZNAS). Dengan memegang...

Senin, 01 Agustus 2011

Kalkulator Zakat

Posted by LAZIS PURBALINGGA 02.34, under | No comments

Fasilitas ini disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda.Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat /infaq yang perlu dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. !-- function calc_total() { document.Kalkulator.zakat.value = parseFloat(document.Kalkulator.z1.value) + parseFloat(document.Kalkulator.z2.value) + parseFloat(document.Kalkulator.z3.value); document.Kalkulator.disp_zakat.value = document.Kalkulator.zakat.value; } function calc_nisab() { var emas = parseInt(document.Kalkulator.fz.value); var...

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1432 Hijriyah

Posted by LAZIS PURBALINGGA 01.57, under | No comments

b...

Pages 41234 »