Rabu, 03 Agustus 2011

Griya Tahfizh Al-Qur'an Al-Husainiy Binaan LAZiS

Posted by LAZIS PURBALINGGA 20.37, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ...





Santunan JPKM

Posted by LAZIS PURBALINGGA 15.57, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ...



LAZiS Peduli Korban Merapi

Posted by LAZIS PURBALINGGA 15.50, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ...






Wakat Tunai SDIT Alam HARUM Purbalingga

Posted by LAZIS PURBALINGGA 14.12, under , | 2 comments

Mohon maaf narasi menyusul ...














Khitanan Massal

Posted by LAZIS PURBALINGGA 09.10, under , | No comments

Mohon maaf narasi menyusul ...




Selasa, 02 Agustus 2011

Pengertian Zakat

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.18, under , | No comments

  1. Makna Zakat
    Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
  2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Haq (QS. Al An'am : 141)
    4. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
  3. Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
  4. Macam-macam Zakat
    a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
    b. Zakat Maal (harta).
  5. Syarat-syarat Wajib Zakat
    a. Muslim
    b. Aqil
    c. Baligh
    d. Memiliki harta yang mencapai nishab

Yang Wajib Dizakati

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.17, under , | No comments

Zakat Maal
  1. Pengertian Maal (harta)
    1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
    2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
      sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
      1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
  2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
    1. Milik Penuh (Almilkuttam)
      Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
    2. Berkembang
      Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
    3. Cukup Nishab
      Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
    4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
      Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
    5. Bebas Dari hutang
      Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
    6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
      Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
  3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
    1. Binatang Ternak
      Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
    2. Emas Dan Perak
      Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
      Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
      Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
    3. Harta Perniagaan
      Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
    4. Hasil Pertanian
      Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
    5. Ma-din dan Kekayaan Laut
      Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
    6. Rikaz
      Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Zakat Pertanian

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.15, under , | No comments

HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Zakat Peternakan

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.13, under , | No comments

HARTA PETERNAKAN

  1. Sapi, Kerbau dan Kuda
    Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
    Jumlah Ternak(ekor)Zakat
    30-39
    40-59
    60-69
    70-79
    80-89
    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
    1 ekor sapi betina musinnah (b)
    2 ekor sapi tabi'
    1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
    2 ekor sapi musinnah
    Keterangan :
    a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
    b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah
  2. Kambing/domba
    Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
    Jumlah Ternak(ekor)Zakat
    40-120
    121-200
    201-300
    1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
    2 ekor kambing/domba
    3 ekor kambing/domba
    Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
  3. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
    Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %  Contoh :
    Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
    1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
    2.Uang Kas/Bank setelah pajak
    3.Stok pakan dan obat-obatan
    4. Piutang (dapat tertagih)
    Rp 15.000.000
    Rp 10.000.000
    Rp 2.000.000
    Rp 4.000.000
    JumlahRp 31.000.000
    5. Utang yang jatuh tempoRp 5.000.000
    SaldoRp26.000.000
    Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
    Catatan :
    • Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
    • Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
  4. Unta
    Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
    Jumlah(ekor)Zakat
    5-9
    10-14
    15-19
    20-24
    25-35
    36-45
    45-60
    61-75
    76-90
    91-120
    1 ekor kambing/domba (a)
    2 ekor kambing/domba
    3 ekor kambing/domba
    4 ekor kambing/domba
    1 ekor unta bintu Makhad (b)
    1 ekor unta bintu Labun (c)
    1 ekor unta Hiqah (d)
    1 ekor unta Jadz'ah (e)
    2 ekor unta bintu Labun (c)
    2 ekor unta Hiqah (d)
    Keterangan:
    (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
    (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
    (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
    (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
    (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

Zakat Emas dan Perak

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.08, under , | No comments

EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).  
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : 
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
JumlahRp 8.000.000
UtangRp 1.500.000
SaldoRp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-  

Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

Zakat Perniagaan

Posted by LAZIS PURBALINGGA 03.02, under , | No comments

PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)  

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
  1. Kekayaan dalam bentuk barang
  2. Uang tunai
  3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
JumlahRp 27.000.000
Utang & PajakRp 7.000.000
SaldoRp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
  1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Zakat Profesi

Posted by LAZIS PURBALINGGA 02.57, under , | No comments

Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19) 

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267) 

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) 

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. 

Contoh :
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Kata Pengantar

Posted by LAZIS PURBALINGGA 02.24, under | No comments

Arif Nurhayadi
(Direktur LAZiS Jateng)

Lembaga Amil Zakat AL IHSAN Jawa Tengah (LAZiS Jateng) adalah lembaga pemberdayaan masyarakat yang sangat konsen dalam penggalian seluruh potensi masyarakat Jawa Tengah.

Kiprah LAZiS Jateng bermula pada tanggal 12 Oktober 2000 dengan di launching-kan Lembaga Amil Zakat AL IHSAN Surakarta dalam acara Seminar Zakat Surakarta yang dihadiri Dirjen Pajak dan K.H. Dr. Didin Hafiduddin, MS (BAZNAS).

Dengan memegang prinsip jujur, inovatif, dan profesional, LAZiS yang sebelumnya beroperasional di kota Surakarta, mulai 25 Agustus 2007, kini berkembang menjadi LAZ AL IHSAN Jawa Tengah (LAZiS Jawa Tengah) berdasarkan Akta Notaris Ida Widiyanti, S.H. Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Pendirian Yayasan Al Ihsan Jawa Tengah, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-3328.HT.01.02.TH 2007 tanggal 05 Oktober 2007. dengan "6 (Six) Support Programs", yaitu Economic Support, Education Support, Health Support, ZISWAF Support, Qurban Support, dan Dakwah Support.

Senin, 01 Agustus 2011

Kalkulator Zakat

Posted by LAZIS PURBALINGGA 02.34, under | No comments

Fasilitas ini disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda.
Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat /
infaq yang perlu dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma.





ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp

b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp


c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp

d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp

e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp

f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp

g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp

h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)
Rp

I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)
Rp

ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp

k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp

l. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp

m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp

n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp

o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp

p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab)
Rp

Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp

ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp

s. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp


t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)



%
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp


v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)
Rp


W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)
Rp



TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp


PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp

Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
Rp

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1432 Hijriyah

Posted by LAZIS PURBALINGGA 01.57, under | No comments